KPK Geledah Rumah Anggota DPR RI dari PDIP terkait Dugaan Gratifikasi Eks Mentan SYL

- Sabtu, 11 November 2023 | 15:01 WIB
KPK Geledah Rumah Anggota DPR RI dari PDIP terkait Dugaan Gratifikasi Eks Mentan SYL

Namun demikian, Ali belum memerinci temuan dari penggeledahan tersebut.


Sedianya, KPK menjadwalkan pemeriksaan anggota DPR dari Fraksi PDIP itu pada Jumat 10 November 2023 sebagai saksi korupsi SYL.


Namun, pemeriksaan ditunda pada Rabu 15 November 2023 mendatang.


Adapun pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap Sudin, untuk mengusut aliran uang dugaan korupsi SYL yang tengah menjadi fokus KPK.


"Kita mengikuti ke mana larinya uang-uang yang dikumpulkan atau dikorupsi oleh Saudara SYL," kata Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu sebelumnya.


Diketahui, KPK telah menetapkan Eks Mentan SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan.


Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Sumber: disway

Halaman:

Komentar