GELORA.ME -Majelis Hakim menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan terdakwa Irwan Hermawan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
"Menolak permohonan terdakwa Irwan Hermawan untuk dinyatakan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator dalam perkara ini," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/11).
Justice collaborator diajukan JPU karena Irwan dianggap membantu mengungkap kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.
Terbukti ada tambahan beberapa tersangka yang turut menerima keuntungan dari proyek BTS Kominfo.
Artikel Terkait
Pertemuan Prabowo dengan Abraham Samad & Susno Duadji: Ini Penjelasan Istana
Tantangan APH Periksa Jokowi: Kasus Korupsi Minyak Pertamina & Kuota Haji 2024
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Said Didu Ungkap Prabowo Sepakat Rebut Kedaulatan dari Oligarki, Geng Solo Ditarget