Pemerintah juga diminta untuk memastikan ketersediaan pasokan pangan rakyat hingga 6 bulan ke depan, terutama komoditas yang impor seperti beras, jagung, kedelai, gula, daging, minyak bumi dan lainnya. Disampaikannya, untuk menghindari konflik kepentingan maka pelaksanaan impor pangan dan minyak bumi sebaiknya melalui BUMN.
“Pelaksanaan kebijakan impor pangan dan minyak bumi harus melalui BUMN untuk menghindari konflik kepentingan, apalagi perburuan renten menjelang pelaksanaan pemilu 2024, agar fair dan adil buat semua kontestan, sekaligus memperkuat peran BUMN,” ujar Said
Untuk itu, pemerintah juga harus memastikan kesiapan BUMN sebagai pelaku impor. BUMN harus memiliki pencadangan dolar AS atau mata uang internasional lainnya untuk mengurangi selisih kurs tinggi terhadap mata uang asing.
Tak hanya bergantung pada komoditas impor, menurut Said kesiapan program infrastruktur juga harus dipastikan terlebih karena sudah dianggarkan hingga triliunan rupiah. Nantinya infrastruktur yang direncanakan diharapkan bisa perlahan menopang dan mencukupi kebutuhan pangan dan energi secara mandiri.
Di sisi moneter Said juga menyinggung Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) yang telah digulirkan oleh Bank Indonesia beberapa waktu silam. SRBI merupakan instrumen operasi moneter yang menggunakan underlying asset Surat Berharga Negara (SBN). Menutup pernyataannya, ia menegaskan mitigasi risiko terhadap APBN perlu diperhitungkan, termasuk kemampuan BI menggunakan SRBI menahan tekanan eksternal.
“Secara substansi tidak berbeda dengan Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Penggunaan SBN sebagai penjaminan SRBI harus hati hati digunakan oleh BI dalam operasi moneter untuk pengendalian tekanan Dolar AS terhadap rupiah. Apalagi sejak awal kita mengetahui kebijakan suku bunga tinggi yang dilakukan The Fed akan berlangsung lama dan panjang,” tutupnya.
Sumber: wartaekonomi.
Artikel Terkait
Kasus Korupsi Kemnaker Rp201 Miliar: Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Jadi Tersangka
KPK OTT di Banten: 5 Orang Ditangkap, Termasuk Oknum Jaksa Diduga Terlibat Pemerasan
KPK Ungkap Aliran Dana Non-Bujeter BJB ke Ridwan Kamil: Fakta & Perkembangan Kasus
Adimas Resbob Ditahan, Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara untuk Ujaran Kebencian Suku Sunda