GELORA.ME -Keluarga Presiden Joko Widodo dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kolusi dan nepotisme terkait proses perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu.
Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, pihak yang akan melaporkan dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI). Rombongan dari TPDI sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan sekitar pukul 13.16 WIB, Senin (23/10).
Koordinator TPDI, Erick S Paat mengatakan, pihaknya akan melaporkan Presiden Jokowi, Ketua MK Anwar Usman yang juga merupakan adik ipar Jokowi, dan dua anaknya Jokowi yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
Artikel Terkait
KPK Ungkap Aliran Dana Non-Bujeter BJB ke Ridwan Kamil: Fakta & Perkembangan Kasus
Adimas Resbob Ditahan, Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara untuk Ujaran Kebencian Suku Sunda
Nadiem Copot 2 Pejabat Penolak Proyek Chromebook: Fakta Korupsi Rp2,1 Triliun
KPK Geledah 3 Lokasi & Amankan Dokumen Kasus Suap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya