"Ini catatan buruk juga bagi pemerintahan Jokowi karena terpuruknya MK dan menurunnya tingkat kepercayaan pada saat Jokowi menjadi Presiden," tegasnya.
Karena itu, Fernando beranggapan pernikahan Anwar Usman dengan adiknya Jokowi merupakan pernikahan politik demi kepentingan politik dinasti Jokowi.
"Jangan-jangan pernikahan adik Jokowi, Idaya dengan Anwar Usman adalah pernikahan politk yang dilakukan untuk kepentingan politik keluarga Jokowi?," tanyanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
MK menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun yang digugat Partai PSI.
Namun berbeda halnya dengan gugatan yang diajukan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah dengan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diajukan.
Mahkamah Konstitusi justru mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi berusia 40 tahun.
Atau MK memperbolehkan politisi menjadi capres-cawapres yang pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yaang digelar di Gedung MK, Senin siang (16/10/2023).***
Sumber: pojoksatu
Artikel Terkait
KPK Finalisasi Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, Yaqut-Gus Alex Tersangka
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Keadilan Restoratif Terjungkirbalik, Kata Aktivis
Prodem Minta Polri Tetap di Bawah Presiden: Alasan, Dampak, dan Analisis Lengkap
SP3 Eggi Sudjana Bermasalah Hukum: Pengamat Soroti Pelanggaran KUHAP & Restorative Justice