Tersangka Korupsi di Kementan Muhamad Hatta Penuhi Panggilan KPK Sebagai Tersangka

- Jumat, 13 Oktober 2023 | 17:31 WIB
Tersangka Korupsi di Kementan Muhamad Hatta Penuhi Panggilan KPK Sebagai Tersangka


Sejak ditangkap, Komisi Antirasuah masih memeriksa Syahrul Yasin Limpo hingga berita ini ditulis. Awak media masih menunggu hasil pemeriksaan KPK dan kelanjutan nasib mantan Mentan tersebut. 


Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Rabu (11/10), menerangkan bahwa perkara ini bermula dari Syahrul Yasin Limpo melantik Kasdi Subagyono sebagai Sekjen Kementan dan Muhammad Hatta sebagai Direktur Alat dan Mesin Kementan. 


"SYL kemudian membuat kebijakan personal kaitan ada pungutan dan setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga," ujarnya. 


Atas perintah SYL, Kasdi dan Muhammad Hatta menugaskan bawahannya untuk memungut uang dari di lingkup pejabat eselon 1 dan eselon 2 di Kementan. "SYL menugaskan KS dan MH melakukan penarikan dari unit eselon 1 dan 2 dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, pemberian barang dan jasa. Dari realisasi Kementan yang sudah di-mark up dari vendor di Kementan," jelasnya.


 Johanis kemudian menjelaskan bahwa besar uang yang dikumpulkan rutin setiap bulan menggunakan pecahan mata uang asing berkisar USD4.000 (sekitar Rp62 juta) sampai dengan USD10.000 (sekitar Rp156 juta).


 Penggunaan uang oleh SYL juga diketahui oleh Kasdi dan Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL. 


"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sekitar Rp13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan oleh tim penyidik," tambah Johanis. 


Atas tindakan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.



Sumber: tvOne

Halaman:

Komentar