GELORA.ME – Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) resmi diumumkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Penetapan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka korupsi diketahui berlangsung pada Rabu (11/10) kemarin.
Selain SYL, KPK juga mengumumkan dua tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.
Namun, dalam konferensi pers yang diadakan oleh KPK, sosok utama dalam tindak pidana korupsi di Kementan tak terlihat.
Terpantau, hanya ada Sekretaris Jenderal Kementan yang tampak memakai rompi orange KPK.
Dikabarkan sebelumnya, KPK menduga, Syahrul Yasin Limpo melakukan pemerasan dengan mematok setoran dengan mata uang asing senilai ribuan dolar Amerika Serikat dari setiap ASN di eselon I dan eselon II di Kementan per bulan.
“SYL kemudian membuat kebijakan personal kaitan adanya pungutan maupun setoran di antaranya dari ASN Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarganya,” kata Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK.
Artikel Terkait
KPK Didorong Periksa Jokowi sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji: Analisis Hukum & Fakta
Kontroversi Mens Rea Pandji Pragiwaksono: Analisis Tudingan Antek Asing hingga Isu Pengalihan
Mahfud MD Beberkan Dugaan Jual Beli Kuota Haji Furoda Rp 60 Juta per Jamaah
Strategi PDIP 2029: Analisis Lengkap Peta Politik & Peluang Koalisi