"Pak SYL akan menjelaskan secara langsung, supaya langsung dari pak SYL yang menyampaikan, biar pak Surya sebagai ketum menerima langsung informasi dari pak SYL," kata Sahroni di markas Nasdem sesaat lalu.
SYL dan dua pejabat di Kementerian Pertanian dikabarkan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Terdapat tiga klaster korupsi di Kementan, yakni dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementan, perbuatan melawan hukum, hingga soal mutasi jabatan.
Mentan SYL bersama dua pejabat Kementan tersebut diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 12E dan atau Pasal 12B UU 31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 56 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Di mana, perbuatan korupsi dimaksud berupa penerimaan hadiah atau janji atau sesuatu di Kementan tahun 2019-2023.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Roy Suryo Kritik Gibran: Acara Mancing di Hari Sumpah Pemuda Dinilai Tak Pantas
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Dituding Cari Muka ke Prabowo
KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Whoosh, Libatkan Mantan Pejakat
Rismon Sianipar Klaim Prabowo Tahu Soal Ijazah Gibran: Fakta dan Perkembangan Terbaru