"Kami lihat para penyebar hoax ini terorganisir dan begitu masif di media sosial. Ini tidak bisa kami biarkan," kata Noel.
Mantan Ketua Relawan Joko Widodo ini pun menilai tindakan para terlapor telah mengingkari arahan Presiden Jokowi untuk menjaga Pemilu 2024 berjalan lancar dan damai.
"Kita tidak mau demokrasi di 2024 diisi berita bohong, kebencian, apalagi perintah presiden pemilu itu harus riang gembira. Untuk itu, kami melakukan upaya hukum kepada mereka yang ikut serta dan turut serta menyebarkan berita kebohongan ini," tutup Noel.
Usai memberi keterangan ke awak media, Noel beserta kuasa hukum beranjak masuk ke dalam gedung Bareskrim Polri guna memproses laporan polisi.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Musa Rajekshah (Ijeck) Dicopot dari Ketua DPD Golkar Sumut, Ini Kata dan Penggantinya
Dokter Tifa Klaim Ijazah Jokowi di Polda Metro Berbeda dengan di Bareskrim, Sebut Pelanggaran HAM
Yenny Wahid Ungkap Menteri Ngotot Kasih Izin Tambang ke NU, Ada Kaitan Parpol?
KPK Tetapkan Ayah Bupati Bekasi Ade Kuswara Tersangka Perantara Suap Ijon Proyek Rp9,5 Miliar