GELORA.ME - Pengamat politik dari Trust Indonesia Research and Consulting Ahmad Fadhli menyebut bahwa selama pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka masih besar kemungkinan setiap partai politik mengubah manuvernya.
Menurutnya, hal ini sejalan dengan kemungkinan apa saja yang bisa terjadi dalam dunia politik, termasuk kemungkinan munculnya duet Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar, Airlangga Hartarto (AH) dengan Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). “Dalam politik yang harus kita pahami adalah semua kemungkinan itu bisa terjadi,” kata Fadhli saat dihubungi Inilah.com di Jakarta, Minggu (2/9/2023).
Sejalan dengan itu, berdasarkan hasil musyawarah nasional bersama (munaslub) Partai Golkar yang menetapkan ketua umumnya, Airlangga Hartarto, menjadi capres atau cawapres dalam Pilpres 2024. Dengan begitu, Fadhli pun mengamini bahwa kedua partai tersebut memiliki jalan untuk bersatu. “Kalau bicara soal peluang jadi capres dan cawapres, iya bisa, ada peluang,” ujarnya.
Namun Fadhli mengingatkan jika dalam Pemilu 2024 mendatang seluruh partai politik memiliki dua fokus utama, yaitu memenangkan Pemilu legislatif dan Pemilihan Presiden (Pilpres). Untuk itu, ia mengatakan Partai Golkar maupun Partai Demokrat harus memiliki perhitungan secara matang untuk mengelola agar kemenangan keduanya dapat tercapai.
Ia menjelaskan partai dengan komposisi kedua terbesar kepemilikan kursi di parlemen tersebut memiliki cara yang dinilainya ampuh dalam memantapkan kedudukannya di lembaga legislatif. Ia menyarankan Airlangga untuk memerintahkan seluruh kader yang menempati jabatan kepala daerah, baik gubernur dan walikota maupun bupati, untuk menjadi anggota legislatif. “Karena kalau tidak begitu akan ruginya dua kali nanti,” ungkapnya.
Artikel Terkait
Dokter Tifa Bongkar Kejanggalan Salinan Ijazah Jokowi di KPU, Ini Fakta yang Terungkap!
Gugatan Perdata Gibran Resmi Dilimpahkan ke Meja Hijau, Ini Poin Sengketa
Setahun Prabowo Memimpin, Geng Solo Harus Dituntaskan!
Praperadilan Nadiem Makarim vs Kominfo: Putusan Hakim Dibacakan Hari Ini!