GELORA.ME - Mahkamah Agung (MA) menjelaskan alasan membatalkan vonis mati atas Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dikutip dari putusan kasasi MA yang diterima Suara.com, majelis hakim menyatakan wajib mempertimbangkan sikap baik dan jahat terdakwa.
"Bahwa dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, Hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari Terdakwa," bunyi putusan tersebut dikutip, Senin (28/8/2023).
Salah satu hal yang menjadi pertimbangan pembatalan vonis mati itu adalah Sambo sudah lama mengabdi di kepolisian. Selain itu, majelis hakim menilai Sambo telah menyadari kesalahannya dalam kasus ini.
"Terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri kurang lebih 30 tahun, Terdakwa juga tegas mengakui kesalahannya dan siap bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan," demikian bunyi putusan kasasi.
Artikel Terkait
Jimly Asshiddiqie Sebut Hanya 3 Pihak yang Bisa Batalkan Perpol 10/2025: Polri, MA, dan Presiden
Jaksa Banten Redy Zulkarnain Diduga Peras WNA Korsel Rp2,4 M, LHKPN Cuma Rp197 Juta
Mahfud MD: Kalau MK Rusak, Saya Dobrak dari Dalam - Pernyataan Tegas Eks Ketua
Kritik Didik Rachbini ke Wamen Stella: Solusi Atasi Ketidakadilan Kuota PTN vs PTS