Dia mengklaim, bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran pidana seluruh pihak yang terlibat dalam deklarasi.
"Yang kita bawa bukti-bukti videonya, kita bawa screenshotnya berita (terkait deklarasi Golkar dan PAN mendukung Prabowo di Museum Proklamasi," sambungnya memaparkan.
Lebih lanjut, Tobing menyamapikan duguaan pelanggaran hukum yang dilakukan para pihak terkait. Dimana, acuannya adalah PP 66/2015 tentang Museum khususnya Pasal 39 ayat (2) terkait kerja sama pengembangan museum dan pasal 55 ayat (1) terkait peran serta masyarakat dalam pengelolaan museum.
"Jadi makanya kita menyoroti deklarasi yang dilakukan oleh para pendukung Prabowo kemarin, pencapresan beliau. Kita melihat ada sesuatu yang tidak berkesesuaian dengan aturan pemerintah," demikian Tobing menambahkan.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Agus Pambagio Sebut DNA Pegawai Pajak Rampok, Usul Hukuman Mati untuk Koruptor
KPK Ungkap Konstruksi Korupsi Kuota Haji: Dari Pertemuan Jokowi-MBS hingga Pembagian 50:50
Eggi Sudjana Akui Keaslian Ijazah Jokowi? Ini Klarifikasi Peradi Bersatu
Analisis MAKI: Alasan KPK Jerat Gus Yaqut Pasal Perkaya Diri, Bukan Suap