GELORA.ME - Pengamat Politik Rocky Gerung dinilai tidak bisa diseret ke meja hijau atas tuduhan penyebaran berita bohong dan keonaran karena mengkritik Presiden Joko Widodo.
Velox Cup
"Alasannya, pertama, pasal pidana penghinaan kepada presiden sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Maka Gugur," ujar Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan dalam keterangannya, Sabtu (12/8).
"Kedua, pasal pidana penghinaan kepada pribadi Jokowi juga gugur, karena delik aduan. Artinya, Jokowi harus melapor sendiri ke polisi, kalau merasa dihina," imbuhnya.
Di sisi lain, Anthony justru merasa heran dengan sikap para relawan Jokowi yang dinilainya sangat bernafsu mempidanakan Rocky Gerung. Mereka menganggap Rocky Gerung menghina presiden sehingga ramai-ramai melaporkan ke polisi.
Artikel Terkait
Jaksa Agung Mutasi Nurcahyo ke Kajati Kalteng, Ini Profil dan Kasus Besar Nadiem yang Pernah Ditanganinya
Polisi Gadungan Asal Magetan Tipu Perempuan Tuban Rp 170 Juta Lewat Modus Pacaran, Ini Barang Buktinya
Perbedaan Mendasar Kasus Ira Puspadewi dan Tom Lembong: Analisis Lengkap
Muhammad Kerry Bantah Ayahnya Riza Chalid Terlibat Korupsi Pertamina Rp285 Triliun