"Kementerian Keuanganlah yang pada mulanya memberikan fasilitas luar biasa ini dan belakangan lewat Peraturan Pemerintah dilimpahkan kepada BKPM," lanjut Faisal.
Adapun Faisal menuding perusahaan smelter nikel dari Tiongkok tak membayar sepeserpun royalti kepada Indonesia.
"Apakah perusahaan smelter China tidak membayar royalti? Tidak sama sekali," curiga Faisal.
Menteri Jokowi datang membela
Para menteri Jokowi melalui orang kepercayaan mereka kini datang membela Jokowi.
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan kini mengirim tangan kanannya untuk menyanggah pernyataan Faisal Basri atas kritik miringnya terhadap kebijakan Presiden.
Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi Septian Hario Seto sebagai perwakilan Luhut memaparkan 5 sanggahan kepada Faisal.
"Ada lima klaim Faisal Basri dalam artikel bantahannya, yaitu (1) Angka ekspor produk hilirisasi nikel Rp 510 triliun yang disampaikan Presiden Jokowi salah, (2) Pemerintah mendapatkan pajak dan penerimaan negara yang lebih kecil dengan melarang ekspor bijih nikel," bunyi pernyataan tertulis Seto
"Kemudian, (3) Pemerintah memberikan harga bijih nikel "murah" kepada para smelter, (4) Nilai tambah hilirisasi nikel 90% dinikmati investor Tiongkok, (5) Kebijakan hilirisasi nikel tidak menimbulkan pendalaman industri karena kontribusi industri pengolahan terhadap PDB justru menurun," tambah dia.
Senada dengan Seto, Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo juga menampik pernyataan Faisal Basri.
Yustinus menilai bahwa Faisal salah besar ketika pemerintah tak menerima sepeserpun hasil dari ekspor nikel via PNBP.
"Bang Faisal Basri yang baik, saya jawab satu hal dulu, PNBP dan royalti. Anda keliru ketika bilang tidak ada pungutan karena faktanya melalui PP 26/2022 diatur tarif PNBP SDA dan royalti atas nikel dan produk pemurnian," tegas Yustinus.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka KPK: Diduga Minta Jatah Preman Rp7 Miliar
Putusan MKD: Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach Kena Sanksi Nonaktif, Adies Kadir & Uya Kembali
Mahfud MD Kritik Sri Mulyani Protektif Soal Kasus TPPU Rp349 Triliun, Ini Kronologinya
MKD DPR Hentikan Perkara 5 Anggota DPR Nonaktif, Ini Alasan Lengkapnya