GELORA.ME - Mantan Sekretaris BUMN Muhammad Said Didu mengungkapkan 3 pihak di balik gugatan batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi 35 tahun.
Dengan menolaknya PDIP, Said Didu mengatakan yang menggugat penurunan batas usia capres dan cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah PSI, kemudian ada keterlibatan wakil DPR Komisi III dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
"Makin jelas siapa yang ada dibalik gugatan ke MK untuk ubah batas umur capres/cawapres diturunkan dan 40 tahun menjadi 35 tahun," ucapnya dikutip WE NewsWorthy dari Twitter pribadinya, Senin (7/8).
"Bisa ditelusuri : 1) yang menggugat adalah PSI, 2) wakil DPR (Komisi III) yang berikan penjelasan di MK wakil @Gerindra, 3) didukung oleh Pak @prabowo," sambungnya.
Artikel Terkait
Pertemuan Prabowo dengan Abraham Samad & Susno Duadji: Ini Penjelasan Istana
Tantangan APH Periksa Jokowi: Kasus Korupsi Minyak Pertamina & Kuota Haji 2024
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Said Didu Ungkap Prabowo Sepakat Rebut Kedaulatan dari Oligarki, Geng Solo Ditarget