Menanggapi hal tersebut, mantan Sekretaris BUMN Muhammad Said Didu mengatakan bahwa bukan Menteri BUMN yang menentukan jumlah dan harga gas LPG bersubsidi.
Adapun pihak yang menentukannya adalah Menteri ESDM bersama Menteri Keuangan berdasarkan kebijakan APBN setelah dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Bapak Presiden yth, yang menentukan jumlah dan harga LPG yang bersubsidi bukan Menteri BUMN, tapi oleh Menteri ESDM dan Menkeu sesuai kebijakan APBN Presiden yang ditetapkan dalam APBN setelah dibahas dengan DPR,” ujar Said Didu, dikutip Suara Liberte dari akun Twitter @msaid_didu pada Selasa (25/7/2023).
Said Didu menjelaskan bahwa Menteri BUMN hanya sebagai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terhadap Pertamina.
Dia kemudian menyinggung perihal Komisaris Utama Pertamina yakni Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). “Menteri BUMN hanya sebagai RUPS terhadap Pertamina. Kok ga tanya Ahok ?” tanya Said Didu.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Jaksa Agung Mutasi Nurcahyo ke Kajati Kalteng, Ini Profil dan Kasus Besar Nadiem yang Pernah Ditanganinya
Polisi Gadungan Asal Magetan Tipu Perempuan Tuban Rp 170 Juta Lewat Modus Pacaran, Ini Barang Buktinya
Perbedaan Mendasar Kasus Ira Puspadewi dan Tom Lembong: Analisis Lengkap
Muhammad Kerry Bantah Ayahnya Riza Chalid Terlibat Korupsi Pertamina Rp285 Triliun