Kuasa hukum pelapor mengungkapkan bahwa terduga Mario Teguh dan istrinya menawarkan diri untuk menjadi brand ambassador dari produk skincare tersebut.
Bahkan Mario Teguh sendiri diduga mengiming-imingi pelapor dengan omset yang menjanjikan dalam kurun waktu yang terbilang singkat.
Alih-alih untuk, sang pelapor justru buntung dan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 5 miliar menurut pengakuan kuasa hukumnya.
Pihak pelapor sendiri juga sempat mengejar Mario Teguh ke tempat kerja hingga kediamannya beberapa waktu lalu.
Namun menurut pengakuan Djamaludin, pihak pelapor justru tidak mendapatkan Mario Teguh di kediamannya itu.
Sumber: suara
Artikel Terkait
KPK Finalisasi Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, Yaqut-Gus Alex Tersangka
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Keadilan Restoratif Terjungkirbalik, Kata Aktivis
Prodem Minta Polri Tetap di Bawah Presiden: Alasan, Dampak, dan Analisis Lengkap
SP3 Eggi Sudjana Bermasalah Hukum: Pengamat Soroti Pelanggaran KUHAP & Restorative Justice