GELORA.ME - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap motif pungutan liar yang terjadi di rumah tahanan atau Rutan KPK. Para pelaku diduga memungut biaya untuk memasukkan barang yang seharusnya tidak boleh dibawa ke dalam ruang tahanan.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut barang yang boleh dimasukkan ke dalam rutan sangat dibatasi.
"Terbatas tentang komunikasi tentang fasilitas dan lainnya. Untuk dapat fasilitas-fasilitas itu, sebagaimana anda sampaikan tadi, ada duit masuk, yang mestinya tidak boleh bawa duit, tapi untuk memasukkan duit itu butuh duit," kata Ghufron saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (21/6/2023).
"Atau tidak boleh berkomunikasi untuk kemudian butuh komunikasi, alat komunikasi masuk itu butuh duit. Nah di sekitar itu pungutan liar terjadi," sambungnya.
Sementara itu, Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa menyebut mereka sudah membentuk tim khusus untuk menyelidiki perkara ini.
"Kami telah membentuk Tim Khusus dalam rangka pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin pegawai KPK pada Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, dengan melibatkan pegawai dari lintas unit. Baik untuk jangka pendek, yaitu penanganan secara khusus atas peristiwa ini maupun jangka menengahnya yaitu upaya perbaikan tata kelola di Rutan," kata Cahya.
Artikel Terkait
Eggi Sudjana Akui Keaslian Ijazah Jokowi? Ini Klarifikasi Peradi Bersatu
Analisis MAKI: Alasan KPK Jerat Gus Yaqut Pasal Perkaya Diri, Bukan Suap
Analisis APBN 2025: Penerimaan Turun, Defisit Melebar Hampir Sentuh Batas UU 3%
PDIP Larang Kader Korupsi: Surat Edaran Tegas Megawati & Hasil Rakernas 2026