Ambruknya sejumlah saham milik Happy Hapsoro ini imbas ketakutan pasar ussai Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki menjadi tersangka kasus korupsi BTS Kominfo.
PT Basis Utama Prima sendiri ini merupakan perusahaan milik Happy Hapsoro.
Kejaksaan Agung sngsung menahan Muhammad Yusrizki setelah menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
"Setelah kita lakukan pemeriksaan secara intensif sehingga pada hari ini juga yang bersangkutan kita naikkan statusnya sebagai tersangka dan selanjutnya kita lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Kuntadi, dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (15/6/2023).
Sumber: suara
Artikel Terkait
Ijazah Jokowi Pakai Materai Rp100 vs Rp500, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Jubir PSI
Polemik Ijazah Jokowi: Analisis Hukum, Dampak Politik, dan Polarisasi Publik
SP3 Terbit untuk Damai Hari Lubis: Status Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Dicabut Polda Metro
Kunjungan Rahasia Eggi Sudjana & Damai Lubis ke Jokowi Disebut Aib dan Pengkhianatan