GELORA.ME - Politikus Demokrat, Santoso menanggapi status Justice Collaborator (JC) atau pelaku yang bekerja sama yang tengah diperjuangkan Menkominfo nonaktif Johnny G Plate, terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022.
Santoso menilai status JC memiliki syarat yang mesti dipenuhi Johnny G Plate jika memang yakin bisa mengungkap kasus tersebut.
Menurutnya, Johnny G Plate mesti berani membongkar siapa saja pihak yang terlibat korupsi yang diduga merugikan negara Rp8,32 triliun.
"Saya kira memang harus terbongkar, ini dananya cukup besar. Rakyat menginginkan apa yang jadi kendala sehingga kasus ini belum terbongkar," ucap Santoso di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/6/2023).
"Dan yang bersangukatan (Johnny G Plate) jadi JC, saya yakin akan disampaikan siapa saja yang terlibat mega korupsi BTS ini," tambahnya.
Santoso enggan menyikapi soal dugaan aliran dana korupsi BTS ke partai politik (Parpol). Namun, dia mengatakan segala kemungkinan bisa terjadi dalam kasus korupsi tersebut.
"Untuk itu saya belum tahu, tetapi kemungkinan-kemungkinan itu bisa saja terjadi, cuman saya tidak ingin terlalu jauh ke arah sana," jelasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Johnny G Plate, Achmad Cholidin menuturkan pihaknya akan mengajukan permohonan sebagai JC.
Dia mengatakan pelaksanan tersebut segera dilakukan seusai Johnny G Plate dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Pak Johnny pada prinsipnya siap menjadi Justice Collaborator. (Soal) dikabulkan atau tidak, itu majelis hakim yang mengabulkan. Persyaratan JC harus dipenuhi dulu," kata Cholidin, Senin (12/6/2023).
Sumber: tvone
Artikel Terkait
Jangan Kaget! Tingkat Kepuasan Publik Soal Kinerja Wapres, Segini Skor Gibran Versi Survei Rumah Politik Indonesia
Relawan Alap-Alap Jokowi Laporkan Roy Suryo Cs di Tiga Wilayah di Jateng
Legislator PDIP: Jangan Alergi Dulu, MPR Harus Kaji Soal Desakan Ganti Wapres Gibran!
Jadi Sorotan! Gibran Salah Sebut PNBP, Publik Sindir Jalan Pikiran Wapres: Benar Kata Rocky Gerung