GELORA.ME - Kapolsek Komodo, AKP Ivans Drajat yang menganiaya satpam di sebuah bank di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat memiliki rekam jejak pernah dipidana karena melakukan tindak kekerasan.
Pria kelahiran Surabaya, 20 April 1989 ini divonis bersalah dalam kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga [KDRT] pada dua tahun lalu saat ia bertugas di wilayah Polres Kabupaten Belu. Korbannya adalah mantan istrinya.
Dalam kasus itu, sebagaimana diakses Floresa dari Direktori Putusan Mahkamah Agung, Rabu, 13 September, AKP Ivans divonis pidana penjara selama 3 bulan.
Putusan 44/Pid.Sus/2021/PN.Atb yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Atambua pada 12 Juni 2021 itu menyatakan ia “terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘dengan sengaja melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.”
Masih menurut putusan itu, kekerasan yang dilakukan AKP Ivans terjadi pada 14 September 2019 sekitar pukul 04.30 Wita.
Pemicunya adalah kecurigaan istrinya dengan kehadiran perempuan lain dalam rumah tangga mereka, hal yang kemudian membuat keduanya berpisah.
Meski dipidana, dalam putusannya majelis hakim menyatakan, pidana tersebut tidak perlu dijalani, “kecuali dikemudian hari ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum lewat masa percobaan selama 10 bulan.”
Artikel Terkait
Mahasiswi UMM Tewas Dibunuh Oknum Polisi: Kronologi, Motif, dan Fakta Terbaru
15 WNA China Ditangkap Usai Serang 4 Anggota TNI di Ketapang: Kronologi Lengkap
Insiden Ketapang: Kronologi Lengkap Penyerangan WN China ke Anggota TNI & Penanganan Imigrasi
15 WN China Diperiksa Imigrasi Ketapang Usai Serangan ke Prajurit TNI di Tambang Emas