GELORA.ME - Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono berharap pertemuan antara Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan Ketua DPP PDIP Puan Maharani, segera terlaksana.
Mardiono juga mendoakan jika pertemuan tersebut benar-benar terjadi akan menghasilkan kesepakatan kerja sama antara kedua partai. Demokrat ia sebut sebagai tambahan kekuatan yang besar.
“Bagus, jadi kita memang mendorong kepada PDIP, kami sebagai partai yang sudah sepakat untuk melakukan kerjasama politik agar kita bisa membangun kekuatan yang lebih besar,” ujar Mardiono kepada awak media di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (11/6/2023).
Bahkan Mardiono seakan memberikan sinyal pihaknya akan ikhlas merelakan posisi cawapres pendamping Ganjar Pranowo diberikan kepada AHY, asalkan Demokrat benar-benar bergabung ke dalam koalisi. “Maka ini bisa jadi koalisi besar yang semakin memudahkan proses realisasi rencana pembangunan nasional ke depannya. Perlu diingat saat berkoalisi dengan PDIP, PPP tidak mensyaratkan (posisi cawapres),” tukas dia.
Ia yakin dengan adanya Demokrat,akan mampu menciptakan kabinet yang solid di pemerintahan berikutnya, sama seperti solidnya kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) di periode kedua.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Dituding Cari Muka ke Prabowo
KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Whoosh, Libatkan Mantan Pejakat
Rismon Sianipar Klaim Prabowo Tahu Soal Ijazah Gibran: Fakta dan Perkembangan Terbaru
Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh: DPR Dukung KPK Usut Tuntas