GELORA.ME -Objektivitas akan dijunjung tinggi oleh DPR RI dalam menyikapi usulan pemakzulan Presiden Joko Widodo oleh mantan Wamenkumham Denny Indrayana.
“Saya yakin DPR akan sangat obyektif dan rasional," kata anggota Komisi III DPR RI fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, pada Sabtu (10/6).
DPR, kata Didik, akan berhati-hati dalam menyikapi usulan pemakzulan melalui pengajuan hak angket. Yang jelas, pihaknya akan berpedoman pada undang-undang serta fakta-fakta yang ada.
"Kalau memang ditemukan secara nyata adanya pelanggaran hukum sebagaimana tersebut dalam Pasal 7A UUD 1945, dan alat buktinya nyata dan cukup serta dapat dibuktikan, DPR akan menggunakan hak konstitusionalnya,” sambung Didik.
Artikel Terkait
3 Isu Hantu Prabowo Menurut Hendri Satrio: Ijazah Gibran, Kasus Silfester, hingga Utang Whoosh
11 Purnawirawan Jenderal Polri Temui Mahfud MD, Tolak Keras Polri Dibawah Kementerian!
Fakta Whoosh: Utang Rp2 Triliun Per Tahun & Kontroversi yang Masih Menghantui
Kata Prof. Rhenald Kasali Soal Whoosh: Soroti 11 Masalah & Desak KPK Jangan Diam!