Sejauh ini, pihaknya mengaku belum menemukan bukti-bukti permulaan yang cukup nyata terhadap pelanggaran konstitusi. Sehingga, pihaknya belum bisa bersikap mengenai desakan Denny Indrayana untuk memakzulkan Jokowi karena tidak netral di Pilpres 2024.
“Sekali lagi kami masih belum bisa mengambil sikap apa pun. Perlu penelaahan, pendalaman, dan analisa yang lebih mendalam, serta melihat indikasi nyata dan semua bukti-bukti pendukungnya,” demikian Didik.
Denny Indrayana sebelumnya mendorong DPR untuk memproses pemakzulan (impeachment) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) lantaran cawe-cawe dan melanggar konstitusi.
“Saya berpendapat Presiden Joko Widodo sudah layak menjalani proses pemeriksaan impeachment karena sikap tidak netralnya alias cawe-cawe dalam Pilpres 2024," tulis Denny Indrayana dalam surat yang dirilis Rabu (7/6).
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
3 Isu Hantu Prabowo Menurut Hendri Satrio: Ijazah Gibran, Kasus Silfester, hingga Utang Whoosh
11 Purnawirawan Jenderal Polri Temui Mahfud MD, Tolak Keras Polri Dibawah Kementerian!
Fakta Whoosh: Utang Rp2 Triliun Per Tahun & Kontroversi yang Masih Menghantui
Kata Prof. Rhenald Kasali Soal Whoosh: Soroti 11 Masalah & Desak KPK Jangan Diam!