Menurutnya, periodesasi kades yang termuat dalam Pasal 39 UU 6/2014 tentang Desa, menyebutkan masa jabatan kades 6 tahun selama 3 periode. Sementara, yang diusulkan partai banteng moncong putih 9 tahun dikali 2 periode.
Maka dari itu, dosen ilmu pemerintahan Universitas Sutomo itu menduga ada harapan PDIP agar kades dapat mendapat keuntungan dari perubahan masa jabatan.
"Itu yang ditawarkan PDIP agar kades berupaya bekerja memenangkan PDIP, dan wacana ini sukses terwujud jika PDIP misalnya terpilih kembali," tandasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
KPK Finalisasi Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, Yaqut-Gus Alex Tersangka
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Keadilan Restoratif Terjungkirbalik, Kata Aktivis
Prodem Minta Polri Tetap di Bawah Presiden: Alasan, Dampak, dan Analisis Lengkap
SP3 Eggi Sudjana Bermasalah Hukum: Pengamat Soroti Pelanggaran KUHAP & Restorative Justice