GELORA.ME -Masa jabatan kepala desa (Kades) yang didorong berubah menjadi 9 tahun oleh PDI Perjuangan sarat kepentingan politik Pemilu 2024.
"Jelas wacana yang digulirkan oleh PDIP adalah upaya mereka untuk mendapatkan dukungan (suara) dari kepala desa," ujar Pengamat politik Citra Institute, Efriza kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (9/6).
Menurutnya, periodesasi kades yang termuat dalam Pasal 39 UU 6/2014 tentang Desa, menyebutkan masa jabatan kades 6 tahun selama 3 periode. Sementara, yang diusulkan partai banteng moncong putih 9 tahun dikali 2 periode.
Maka dari itu, dosen ilmu pemerintahan Universitas Sutomo itu menduga ada harapan PDIP agar kades dapat mendapat keuntungan dari perubahan masa jabatan.
"Itu yang ditawarkan PDIP agar kades berupaya bekerja memenangkan PDIP, dan wacana ini sukses terwujud jika PDIP misalnya terpilih kembali," tandasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Jadi Sorotan! Gibran Salah Sebut PNBP, Publik Sindir Jalan Pikiran Wapres: Benar Kata Rocky Gerung
Bukan Asal Ceplos, Dokter Tifa Yakin Ijazah Jokowi Palsu Lewat Keahlian Khusus Ini!
Penggugat Kecewa Jokowi Absen Mediasi Dugaan Ijazah Palsu di PN Solo, Sebut Tak Ada Itikad Baik
Jokowi Lapor ke Polisi Soal Ijazah, Roy Suryo Didukung Sejumlah Aktivis