"Mengupayakan perubahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun untuk tiga periode, menjadi sembilan tahun untuk dua periode, dengan melakukan perubahan UU 6/2014 tentang Desa," kata Puan, membacakan rekomendasi Rakernas III PDIP, di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (8/6).
Ketua DPR RI itu menambahkan, Rakernas merupakan momentum konsolidasi partai dengan menempatkan Pancasila sebagai ideologi pembebas.
Guna mempercepat terwujudnya keadilan dan kemakmuran rakyat melalui kerja gotong royong, 3 pilar partai, yaitu struktural partai, eksekutif partai, dan legislatif partai, di seluruh tingkatan.
"Rakernas III partai juga menjadi landasan penyusunan strategi dan agenda pemenangan Pemilu 2024," demikian Puan.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Mobil Maung vs Esemka: Mana yang Lebih Layak Jadi Mobil Nasional? Ini Kata Pakar!
Luhut Binsar Pandjaitan Bukan Anak Buah Biasa, Ini 3 Bukti Pengaruhnya di Pemerintahan Prabowo
Anies Bongkar 5 Fakta Pengangguran yang Tak Terungkap, Sindir Data Prabowo: Mungkin Tak Lengkap!
KPK Dituduh Tak Berani Usut Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Ternyata Ini Dalang di Baliknya