GELORA.ME -Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah sistem pemilihan legislatif (Pileg) terbuka menjadi tertutup berdampak pada pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024.
"Sistem (Pileg) tertutup ini akan mengacaukan tahapan pemilu," ujar Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (30/5).
Menurutnya, informasi putusan MK yang dibocorkan pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, seharusnya disikapi serius oleh parpol-parpol peserta Pemilu 2024.
Sebabnya, tahapan pemilu sudah memasuki masa verifikasi data bakal calon anggota legislatif yang berjumlah puluhan ribu dari 18 parpol.
Artikel Terkait
KPK Ungkap Aliran Dana Non-Bujeter BJB ke Ridwan Kamil: Fakta & Perkembangan Kasus
Adimas Resbob Ditahan, Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara untuk Ujaran Kebencian Suku Sunda
Nadiem Copot 2 Pejabat Penolak Proyek Chromebook: Fakta Korupsi Rp2,1 Triliun
KPK Geledah 3 Lokasi & Amankan Dokumen Kasus Suap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya