GELORA.ME -Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah sistem pemilihan legislatif (Pileg) terbuka menjadi tertutup berdampak pada pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024.
"Sistem (Pileg) tertutup ini akan mengacaukan tahapan pemilu," ujar Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (30/5).
Menurutnya, informasi putusan MK yang dibocorkan pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, seharusnya disikapi serius oleh parpol-parpol peserta Pemilu 2024.
Sebabnya, tahapan pemilu sudah memasuki masa verifikasi data bakal calon anggota legislatif yang berjumlah puluhan ribu dari 18 parpol.
Artikel Terkait
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Tetap Jadi Anggota Dewan
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ditangkap Kejari: Ini Fakta dan Kronologi Lengkapnya
Misteri Gibran Absen di Pemusnahan Narkoba 214 Ton, Warganet Heboh: Lagi Mancing?
Fakta Mengejutkan: 4 Pejabat Dipecat Jokowi Gara-gara Kritik Kereta Cepat Whoosh?