Kredit untuk Pegawai Bank Masih Diperbolehkan
OJK menjelaskan bahwa pemberian kredit kepada pegawai bank pada dasarnya merupakan praktik yang lazim di industri perbankan. Kredit tersebut terutama untuk kebutuhan multiguna.
Pemberian kredit pada pegawai bank, khususnya untuk mendukung kebutuhan bersifat multiguna, telah umum diterapkan dengan tetap memperhatikan persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan bank.
Dukungan Pemerintah untuk Penyaluran Kredit
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan bahwa penyaluran dana pemerintah senilai Rp200 triliun ke bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) berjalan dengan cepat.
Purbaya menyatakan bahwa penempatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) APBN memberikan keuntungan bagi perbankan. Bank dinilai mampu menyalurkan kredit dalam volume besar dengan modal yang relatif kecil.
Artikel Terkait
Bursa Asia Anjlok: Penyebab, Dampak, dan Prospek ke Depan
IHSG Rawan Koreksi 5 November 2025: Analisis Teknis & Rekomendasi Saham PTBA, MYOR, HEAL
IHSG Melemah 0,51% ke 8.200, RISE dan IPAC Jadi Top Losers Terbesar
CBRE (Cakra Buana Resources Energi) Raih Pinjaman Rp803 Miliar dari BRI untuk Kapal Hai Long 106: Strategi dan Dampaknya