Kredit untuk Pegawai Bank Masih Diperbolehkan
OJK menjelaskan bahwa pemberian kredit kepada pegawai bank pada dasarnya merupakan praktik yang lazim di industri perbankan. Kredit tersebut terutama untuk kebutuhan multiguna.
Pemberian kredit pada pegawai bank, khususnya untuk mendukung kebutuhan bersifat multiguna, telah umum diterapkan dengan tetap memperhatikan persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan bank.
Dukungan Pemerintah untuk Penyaluran Kredit
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan bahwa penyaluran dana pemerintah senilai Rp200 triliun ke bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) berjalan dengan cepat.
Purbaya menyatakan bahwa penempatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) APBN memberikan keuntungan bagi perbankan. Bank dinilai mampu menyalurkan kredit dalam volume besar dengan modal yang relatif kecil.
Artikel Terkait
Saham Prajogo Pangestu Melonjak: BREN Cetak Rekor, Antisipasi Rebalancing MSCI
VENTENY (VNTY) Kantongi Rp90 Miliar dari IIX: Akselerasi Inklusi Keuangan & UMKM
Laba HAIS Anjlok 23% Jadi Rp69 M di Kuartal III 2025, Ini Penyebabnya
Bursa Asia Menguat: Analisis Dampak AI dan Sinyal The Fed Terhadap Pasar Saham