OJK Ingatkan Bank Jaga Tata Kelola Baik Meski Kejar Target Kredit

- Minggu, 02 November 2025 | 15:20 WIB
OJK Ingatkan Bank Jaga Tata Kelola Baik Meski Kejar Target Kredit

Kredit untuk Pegawai Bank Masih Diperbolehkan

OJK menjelaskan bahwa pemberian kredit kepada pegawai bank pada dasarnya merupakan praktik yang lazim di industri perbankan. Kredit tersebut terutama untuk kebutuhan multiguna.

Pemberian kredit pada pegawai bank, khususnya untuk mendukung kebutuhan bersifat multiguna, telah umum diterapkan dengan tetap memperhatikan persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan bank.

Dukungan Pemerintah untuk Penyaluran Kredit

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan bahwa penyaluran dana pemerintah senilai Rp200 triliun ke bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) berjalan dengan cepat.

Purbaya menyatakan bahwa penempatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) APBN memberikan keuntungan bagi perbankan. Bank dinilai mampu menyalurkan kredit dalam volume besar dengan modal yang relatif kecil.

Halaman:

Komentar