Dengan demikian, BF tidak akan banding dan akan menjalani hukuman yang telah dijatuhkan.
Rebecca Klopper yang meluangkan waktu untuk hadir ke PN Jakarta Selatan bersama kuasa hukumnya, Sandy Arifi, mengaku senang atas vonis yang telah dijatuhkan majelis hakim.
"Putusan pengadilan yang terbaik. Aku mengucapkan terima kasih kepada kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lawyer aku yang telah banyak membantu," ujar Rebecca Klopper.
Artis kelahiran Malang, 21 November 2001, itu menilai putusan majelis hakim PN Jaksel itu sudah sesuai dengan keinginannya.
Sekaligus bisa menjadi pelajaran bagi terdakwa agar tidak mengulangi lagi perbuatannya. “Ini untuk pembelajaran,” katanya.
Mengacu pada persidangan di PN Jakarta Selatan, Bayu Firlen bukan orang pertama yang menyebarkan video syur Rebecca Klopper.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarsurabaya.jawapos.com
Artikel Terkait
Fakta Tabung Whip Pink di Apartemen Lula Lahfah: Pengantar, Temuan Polisi, dan Hasil CCTV
Denada Akui Ressa Anak Kandung, Pengacara Bongkar Fakta Hidup Hedon dan Biaya Sekolah
Misteri Ayah Biologis Ressa: Denada, Adjie Pangestu, dan Spekulasi Netizen yang Kembali Viral
Reza Arap Diduga di TKP Kematian Lula Lahfah, Polisi Minta Kooperatif