Rebecca Klopper Puas Penyebar Video Syurnya Divonis 3 Tahun dan Denda Rp1 M

- Jumat, 19 Januari 2024 | 10:31 WIB
Rebecca Klopper Puas Penyebar Video Syurnya Divonis 3 Tahun dan Denda Rp1 M

Dengan demikian, BF tidak akan banding dan akan menjalani hukuman yang telah dijatuhkan.

Rebecca Klopper yang meluangkan waktu untuk hadir ke PN Jakarta Selatan bersama kuasa hukumnya, Sandy Arifi, mengaku senang atas vonis yang telah dijatuhkan majelis hakim.

"Putusan pengadilan yang terbaik. Aku mengucapkan terima kasih kepada kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lawyer aku yang telah banyak membantu," ujar Rebecca Klopper.

Artis kelahiran Malang, 21 November 2001, itu menilai putusan majelis hakim PN Jaksel itu sudah sesuai dengan keinginannya.

Baca Juga: Tiga Pengurus Primkop UPN Veteran Jatim Ditetapkan jadi Tahanan Kota karena Dugaan Korupsi Rp 4,4 Miliar, Ini Alasannya

Sekaligus bisa menjadi pelajaran bagi terdakwa agar tidak mengulangi lagi perbuatannya. “Ini untuk pembelajaran,” katanya.

Mengacu pada persidangan di PN Jakarta Selatan, Bayu Firlen bukan orang pertama yang menyebarkan video syur Rebecca Klopper.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarsurabaya.jawapos.com

Halaman:

Komentar