TERDAKWA Bayu Firlen atau BF harus menerima ganjaran gara-gara menyebarkan video syur artis Rebecca Klopper di media sosial.
BF dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (18/1).
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa terdakwa BF bersalah sehingga dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
"Terdakwa Bayu Firlen secara sah dan meyakinkan bersalah dijatuhi hukuman pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," kata majelis hakim PN Jakarta Selatan, Kamis (18/1).
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan denda itu harus dibayar oleh BF. Namun, jika tak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara selama empat bulan.
Atas putusan tersebut, BF memutuskan menerima putusan setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Rika Sandria Putri.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Onadio Leonardo Ditangkap Polisi dengan Ganja di Ciputat, Wanita Berinisial B Ikut Diamankan
Azia Riza Cuci Helm, Ekspresi Jijiknya Bikin Ngakak!
Natasha Rizky Ambil Nasi buat Andre Taulany, Warganet Heboh: Jodohkan Mereka!
Jerome Polin Beri Kabar Duka: Ayah, Marojahan Sijabat, Kritis di Rumah Sakit