"Kalau kebetulan acara Kemenkumham butuh band dan dari Lapas Gunung Sindur diundang, ya iya, keluar," ujar Retno Paradinah.
Zul Zivilia juga bukan dibiarkan berkeliaran bebas seperti asumsi orang-orang di media sosial. Selama acara, ia dan personel band lain mendapat kawalan ketat dari petugas lapas.
"Iya, itu dikawal kok depan belakang dari pihak lapas," ucap Retno Paradinah.
Sebagaimana diketahui, Zul Zivilia terseret kasus hukum usai ditangkap atas kepemilikan narkoba di salah satu apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta pada 3 Maret 2019. Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan bukti berupa sabu seberat 9,5 kg serta 24 ribu butir pil ekstasi.
Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Zul Zivilia divonis 18 tahun penjara pada Desember 2019. Ia dinyatakan bersalah atas tindakannya menjadi perantara pengedaran narkotika.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Ressa Rizky Rosano: Fakta Anak Denada & Rumor Nikah di Usia 17 Tahun
Ancaman Pistol Ussama Al Haddar, Ayah Tiri Denada, Saat Serah Terima Bayi Ressa
Tessa Mariska Klaim Ayah Kandung Ressa Anak Denada Adalah Rapper Aktif, Ini Faktanya
Fakta Tabung Whip Pink di Apartemen Lula Lahfah: Pengantar, Temuan Polisi, dan Hasil CCTV