Pemindahan Ammar Zoni dan Komplotan ke Nusakambangan
Sebelumnya, Ditjen Pemasyarakatan telah memindahkan enam narapidana berisiko tinggi, termasuk Ammar Zoni dan lima komplotannya, ke Nusakambangan. Mereka ditempatkan di Lapas Super Maksimum dan Maksimum Security untuk mendapatkan pengamanan dan pembinaan yang ketat.
Ammar Zoni, yang sedang menjalani hukuman 4 tahun penjara untuk kasus narkoba, justru terlibat kembali dalam peredaran narkoba di dalam rutan. Kasusnya terungkap pada 3 Januari 2025 saat petugas melakukan razia dan menemukan sabu-sabu serta ganja kering di dalam selnya.
Modus Operandi dan Surat Pembelaan Ammar Zoni
Diduga, Ammar berperan sebagai penampung narkoba dari luar rutan yang kemudian diedarkan oleh lima tersangka lainnya. Transaksi diduga dilakukan menggunakan aplikasi komunikasi Zangi yang sulit dilacak.
Menjelang pemindahannya ke Nusakambangan pada Kamis (16/10/2025), Ammar Zoni menitipkan surat tulisan tangan kepada pembimbing rohaninya, Ustadz Derry Sulaiman. Dalam suratnya, Ammar membantah tuduhan sebagai bandar atau pengedar narkoba.
"Saya ingin semua orang tau bahwa saya bukanlah seorang bandar. Saya bukan pengedar! Saya hanyalah seorang publik figur yang sedang dalam masa pembinaan," tulis Ammar dalam surat yang dibacakan Ustadz Derry melalui Instagramnya.
Sumber: Republika
Artikel Terkait
Polwan Diduga Selingkuh dengan Anggota DPRD, Digerebek Suami yang Sesama Polisi
97 WNI Kabur dari Perusahaan Scam Kamboja: Kisah Pemberontakan dan Jerat Penipuan Online
Mahasiswa Unud Bali Tewas Bunuh Diri, Diduga Kuat Akibat Bully dari Teman Kampus
Kesurupan Massal di Pabrik Konveksi Bogor, Diduga Pemicunya Sebatang Pohon Tumbang!