Pemindahan Ammar Zoni dan Komplotan ke Nusakambangan
Sebelumnya, Ditjen Pemasyarakatan telah memindahkan enam narapidana berisiko tinggi, termasuk Ammar Zoni dan lima komplotannya, ke Nusakambangan. Mereka ditempatkan di Lapas Super Maksimum dan Maksimum Security untuk mendapatkan pengamanan dan pembinaan yang ketat.
Ammar Zoni, yang sedang menjalani hukuman 4 tahun penjara untuk kasus narkoba, justru terlibat kembali dalam peredaran narkoba di dalam rutan. Kasusnya terungkap pada 3 Januari 2025 saat petugas melakukan razia dan menemukan sabu-sabu serta ganja kering di dalam selnya.
Modus Operandi dan Surat Pembelaan Ammar Zoni
Diduga, Ammar berperan sebagai penampung narkoba dari luar rutan yang kemudian diedarkan oleh lima tersangka lainnya. Transaksi diduga dilakukan menggunakan aplikasi komunikasi Zangi yang sulit dilacak.
Menjelang pemindahannya ke Nusakambangan pada Kamis (16/10/2025), Ammar Zoni menitipkan surat tulisan tangan kepada pembimbing rohaninya, Ustadz Derry Sulaiman. Dalam suratnya, Ammar membantah tuduhan sebagai bandar atau pengedar narkoba.
"Saya ingin semua orang tau bahwa saya bukanlah seorang bandar. Saya bukan pengedar! Saya hanyalah seorang publik figur yang sedang dalam masa pembinaan," tulis Ammar dalam surat yang dibacakan Ustadz Derry melalui Instagramnya.
Sumber: Republika
Artikel Terkait
WNA China Serang Anggota TNI di Ketapang, Legislator NasDem Desak Tindakan Tegas
WNA China Serang TNI di Tambang Ketapang: POM Kecam & Tuntut Penindakan Tegas
GAM Serukan PBB dan UE Buka Akses Bantuan Internasional untuk Korban Banjir Aceh
Insiden Tambang Emas Ketapang: 15 WNA China Serang 5 Anggota TNI, Kronologi Lengkap