“Sehingga perlu pengawasan internal dan eksternal untuk memastikan penanganannya transparan dan akuntabel,” kata Benny ketika dihubungi Tempo Selasa, 16 Juli 2024. Sebab, hingga kini, Kepolisian Daerah Jawa Tengah belum memberikan pernyataan perihal tindakan yang dilakukan oleh lima personel dalam tim Unit II Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah.
Purnawirawan polisi bintang dua itu menyayangkan tindakan Polda Jateng. Sebab, tutur Benny, di era keterbukaan saat ini, polisi tidak bisa lagi menutup-nutupi kasus. “Karena pengawasan publik sangat masif dan efektif,” ujar dia.
Sebelumnya, lima anggota polisi ditangkap karena diduga menyalahgunakan barang bukti narkoba berupa sabu pada Selasa dini hari, 2 Juli 2024 di Asrama Polisi Sendangmulyo Kota Semarang Blok C Nomor 19. Rumah itu selama ini dihuni oleh anggota polisi berinisial MAAIW, 26 tahun yang diketahui berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu). Bersama MAAIW, anggota polisi lain juga turut ditangkap di lokasi yang sama yaitu RS, 31 tahun; IKH, 26 tahun; AW, 43 tahun; dan P, 42.
Berdasarkan informasi yang Tempo peroleh, mereka menyunat atau memotong jumlah sabu dari sejumlah pengungkapan. Pertama pengungkapan di Karanganyar pada 16 Mei 2024 barang bukti 170 gram diserahkan ke penyidik 100 gram, Kemudian di Kabupaten Tegal pada 12 Mei 2024 barang bukti 190 gram diserahkan 170 gram, dan di Kabupaten Tegal pada 25 Juni 2024 barang bukti 400 gram diserahkan 250 gram.
Artikel Terkait
Ibu Suruh Pacar Perkosa Anak Sendiri Demi Keguguran, Ikut Pegang Tangan Korban
4 Oknum Polisi Polda NTT Jual 10 Senjata Api ke Sipil, Begini Modusnya!
Pengusaha Pekalongan Rugi Rp 2,6 Miliar! Modus Tipu Janjikan Anak Masuk Akpol Lewat Jalur Khusus
Bertarung dengan 3 Harimau, Kisah Pencari Damar di Inhu yang Selamat dari Maut