Kasus pembunuhan Vina dan Rizky ini kembali viral setelah muncul film yang mengangkat kasus tersebut dengan judul Vina: Sebelum 7 hari.
Polisi pun bergerak menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya menangkap satu orang dari tiga DPO,yaitu Pegi Setiawan alias Perong.
Namun, secara mengejutkan Polda Jabar meralat bahwa jumlah DPO hanya satu orang, yaitu Pegi.
Sebelumnya, delapan orang terpidana lainnya telah dijatuhi hukuman penjara yaitu tujuh orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan satu anak di bawah umur dijatuhi hukuman 8 tahun dan telah bebas.
Sumber: tvone
Artikel Terkait
Bentrokan TKA China vs Pekerja Lokal di Proyek IPIP Kolaka: 4 WNA Diamankan Polisi
Bentrokan di Tambang Nikel IPIP Kolaka: Kronologi TKA China Aniaya Pekerja Lokal & Respons Polisi
Longsor Cisarua Bandung: 23 Marinir Tertimbun, 4 Meninggal Dunia | Update Evakuasi
Suami Korban Jambret Sleman Jadi Tersangka, Ini Kronologi Lengkap Hingga 2 Pelaku Tewas