Sementara atas kejadian itu pelaku dijerat pasal 82 perpu i 2016 jo pasal 76 e undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan terhadap anak.
"Dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara," ungkapnya.
Sumber: tvone
Sementara atas kejadian itu pelaku dijerat pasal 82 perpu i 2016 jo pasal 76 e undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan terhadap anak.
"Dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara," ungkapnya.
Sumber: tvone
Artikel Terkait
PT SRM Bantah WNA China Serang TNI di Ketapang: Klarifikasi Lengkap & Fakta Insiden Tambang
WNA China Serang Anggota TNI di Ketapang, Legislator NasDem Desak Tindakan Tegas
WNA China Serang TNI di Tambang Ketapang: POM Kecam & Tuntut Penindakan Tegas
GAM Serukan PBB dan UE Buka Akses Bantuan Internasional untuk Korban Banjir Aceh