KLIKANGGARAN—Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi ikut buka suara terkait kenaikan besaran pajak hiburan.
Pemkot Bekasi pun berencana akan menjalankan aturan pemerintah pusat mengenai besaran pajak hiburan sebesar 40-75 persen.
Rencana Pemkot Bekasi mengikuti aturan pemerintah pusat untuk menaikkan pajak hiburan disampaikan Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad, Kamis (25/1/2024).
Baca Juga: KPU Bolehkan Presiden Kampanye, Ini Syaratnya
Melansir rri.co.id, Raden Gani Muhammad menyatakan sesuai aturan perundang-undangan Pemkot Bekasi bertugas menjalankan ketentuan perundang-undangan. Sehingga, apapun aturan yang dibuat pemerintah pusat Pemkot Bekasi akan mengikutinya.
"Kaitan dengan pajak dan retribusi daerah sudah diatur diundang-undang. Kita mengikuti saja," kata dia.
Dalam prosesnya jika ada pihak yang keberatan, Gani meminta pihak tersebut menempuh jalur hukum. Pihak yang keberatan dipersilakan menggugat aturan yang ada, baik undang-undang maupun peraturan daerah (perda).
Artikel Terkait
Kronologi Lengkap & Motif Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Ayah Tiri, Alex Iskandar
TNI AL Sergap 2 Kapal Pengangkut Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Fakta-Faktanya
Banjir dan Longsor Sumut 2025 Tewaskan 17 Jiwa, Ini Daftar Daerah Terdampak
Pemerkosaan di Kantor Dinas Pariwisata Mamuju: Kronologi & Pelaku Ancam Bunuh Korban