Pajak Hiburan Naik, Begini Keputusan Pemkot Bekasi

- Kamis, 25 Januari 2024 | 13:31 WIB
Pajak Hiburan Naik, Begini Keputusan Pemkot Bekasi

KLIKANGGARAN—Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi ikut buka suara terkait kenaikan besaran pajak hiburan.

Pemkot Bekasi pun berencana akan menjalankan aturan pemerintah pusat mengenai besaran pajak hiburan sebesar 40-75 persen.

Rencana Pemkot Bekasi mengikuti aturan pemerintah pusat untuk menaikkan pajak hiburan disampaikan Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad, Kamis (25/1/2024).

Baca Juga: KPU Bolehkan Presiden Kampanye, Ini Syaratnya

Melansir rri.co.id, Raden Gani Muhammad menyatakan sesuai aturan perundang-undangan Pemkot Bekasi bertugas menjalankan ketentuan perundang-undangan. Sehingga, apapun aturan yang dibuat pemerintah pusat Pemkot Bekasi akan mengikutinya.

"Kaitan dengan pajak dan retribusi daerah sudah diatur diundang-undang. Kita mengikuti saja," kata dia.

Dalam prosesnya jika ada pihak yang keberatan, Gani meminta pihak tersebut menempuh jalur hukum. Pihak yang keberatan dipersilakan menggugat aturan yang ada, baik undang-undang maupun peraturan daerah (perda).

Halaman:

Komentar