Dalam keterangan resminya kepada wartawan, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menyatakan bahwa Jumadi ditangkap pada Rabu (6/12) sekitar pukul 17.14 WIB.
Penangkapan terhadap pengacara Rozy Zay Hakiki dilakukan tim penyidik Ditreskrimum Polda Banten di salah satu komplek perumahan yang terletak di daerah Walantaka, Kota Serang, Banten.
Dia mengatakan, Jumadi ditangkap atas kasus pemerkosaan berdasarkan laporan ibu korban yang membuat laporan polisi ke Polda Banten pada 15 November 2023.
Aksi bejat yang diduga dilakukan Jumadi bukan satu kali saja terjadi. Dia kabarnya sudah beberapa kali melakukan aksi tak senonoh selama satu tahun belakangan.Hal itu mengakibatkan trauma kepada korban.
Jumadi dikenal publik setelah menangani kasus viral menantu selingkuh dengan ibu mertua antara Rozy Zay Hakiki dengan ibunda Norma Risma. Kala itu Jumadi menjadi pengacara dari Rozy Zay Hakiki dan sempat berbicara cukup lantang untuk membela kliennya untuk melawan Norma Risma.
Sumber: jawapos.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Kasus Kekerasan Seksual Siswi SMK di Bone: Guru & Siswa Jadi Pelaku, Modus Silat
3 Polisi Mabuk di Medan Tabrak Pejalan Kaki Hingga Kritis: Kronologi & Sanksi yang Dijatuhkan
Sopir Ambulans Ciamis Tewas Usai Tugas, Diduga Korbankan Nyawa karena Kelelahan dan Sakit Lambung
Hati-Hati Menyentuh! Kisah Melda Safitri, Anaknya Merengek Minta Ayam Saat Sahur Cuma Ada Nasi & Sambal