Digerebek Warga, Dosen UIN Lampung Sudah 6 Kali Ajak Mahasiswi Ngamar di Rumah

- Selasa, 10 Oktober 2023 | 22:00 WIB
Digerebek Warga, Dosen UIN Lampung Sudah 6 Kali Ajak Mahasiswi Ngamar di Rumah


Setelah itu, keduanya langsung diserahkan ke Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres Krimum) Polda Lampung. Hingga kini keduanya masih dilakukan pemeriksaan mendalam.


Dalam perkara tersebut, Umi menyebut, hingga kini belum ada laporan resmi yang masuk di kepolisian, baik itu oleh pihak keluarga keduanya maupun istri dari dosen tersebut.


Sementara dari pemeriksaan, mahasiswi FO mengetahui bahwa dosen tersebut sudah memiliki istri dan sudah berumah tangga. Jika keduanya terbukti bersalah, keduanya bisa dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang perselingkuhan terancam hukuman sembilan bulan pidana penjara.


Dalam kasus tersebut, Polda Lampung mengamankan barang bukti berupa satu kotak tisu magic masih terbungkus, plastik tisu bekas, pakaian, celana, hingga daster.


Sumber: lampungpro

Halaman:

Komentar