GELORA.ME - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan suami Wali kota Semarang Mbak Ita yakni Alwin Basri terkait penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus gratifikasi.
Dalam amar putusannya hakim tunggal Arif Budi Cahyono menyatakan penetapan tersangka tersebut sudah sesuai prosedur minimal menggunakan dua alat bukti.
"Alat bukti yang cukup sehingga untuk menetapkan seorang menjadi tersangka sah dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti. Dengan demikian penetapan tersangka sah sehingga dalil kuasa hukum harus ditolak," kata Hakim tunggal praperadilan, Arif Budi Cahyono di persidangan, Selasa (11/2/2025).
Kemudian majelis hakim menolak permohonan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri itu dengan seluruhnya.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," putus hakim Arif Budi Cahyono di persidangan.
Adapun pada petitum permohonannya Alwin Basri meminta penetapan tersangkanya oleh KPK merupakan perbuatan yang sewenang- wenang karena tidak sesuai dengan prosedur, bertentangan dengan hukum, dan dinyatakan batal.
Kemudian Alwin Basri juga meminta KPK menghentikan penyidikan perkaranya.
Namun karena hakim menolak gugatan praperadilan, perkara gratifikasi tersebut dipastikan berlanjut.
Artikel Terkait
Rekam Jejak Hukum Ahmad Ali PSI: Strategi Bertahan Hidup atau Oportunisme Politik?
Polda Metro Bantah Klaim MAF: Bukan Anak Propam, Mobil Bukan Sitaan
Syahganda Bongkar Konsekuensi Jokowi Dijuluki Politisi Jalanan di Forum Bloomberg
Jokowi Ditunjuk Jadi Dewan Penasihat Global Bloomberg, Siap Pidato Bahasa Inggris