Putra juga menuturkan, pelaku kemudian datang ke kediaman korban sekitar pukul 05.00 WIB dengan mendobrak pintu dan langsung menyerang Rindu dengan membabi buta menggunakan pisau cutter di Tambora.
Suami korban kemudian bangun dan berusaha melerai, namun korban sudah dalam kondisi bersimbah darah dan mengalami luka sayat menganga dibagian wajah sepanjang 15 cm.
"Korban mengalami luka robek dari bagian bawah mata kanan hingga ke pipi kiri melewati hidung, dengan panjang luka 15 sentimeter," lanjutnya.
Oleh suaminya, korban kemudian dibawa ke klinik terdekat untuk perawatan medis, dan mendapatkan 28 jahitan di wajahnya.
Kemudian pelaku berhasil diamankan warga sekitar dan diserahkan ke Mapolsek Tambora.
Atas perbuatannya yang melukai orang lain dengan senjata tajam, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman lima tahun penjara.
Sumber: disway
Artikel Terkait
4 Oknum Polisi Polda NTT Jual 10 Senjata Api ke Sipil, Begini Modusnya!
Pengusaha Pekalongan Rugi Rp 2,6 Miliar! Modus Tipu Janjikan Anak Masuk Akpol Lewat Jalur Khusus
Bertarung dengan 3 Harimau, Kisah Pencari Damar di Inhu yang Selamat dari Maut
Polwan dan Anggota Dewan Terjaring OTT, Cinta Terlarang Terungkap Bersama Bukti Pakaian Dalam