Perwira Bareskrim Iptu MIP Bikin 12 Video Syur dengan Janda, Ketahuan Istri dan Dilaporkan Propam

- Selasa, 13 Juni 2023 | 13:20 WIB
Perwira Bareskrim Iptu MIP Bikin 12 Video Syur dengan Janda, Ketahuan Istri dan Dilaporkan Propam


"Saya sudah dipanggil dan diperiksa kemarin di Propam Mabes Polri," kata AHS, Minggu (11/6/2023).


AHS mengatakan, untuk laporan kasus pornografi, ia menunggu arahan dari pengacaranya. 


"Nanti diurus sama pengacara saya," kata AHS. 


Dia berharap, agar Iptu MIP, perwira Bareskrim Polri yang sudah selingkuh dengan janda pelakor berinisial AM tersebut dijatuhi sanksi pemecatan.


Selain melakukan perselingkuhan, AHS menyebut suaminya itu juga telah membuat film panas bersama janda pelakor.


Bahkan, Iptu MIP juga melakukan penelantaran terhadap dirinya dan kedua anaknya. 


"Harapannya kalau bisa di PTDH dia, karena kelakuannya, mengingat dia juga merupakan seorang anggota Polri," kata AHS.


Kuasa Hukum AHS, Adheri Zulfikri Sitompul, kliennya sempat menjalani pemeriksaan Minggu (11/6/2023) malam. 


"Jadi yang diperiksa istri yakni AHS, kemudian ibu kandungnya juga diperiksa sebagai saksi, malam tadi," kata Zulfikri kepada Tribun-medan.com, Sabtu (10/6/2023).


Adheri mengatakan, dalam waktu dekat Divisi Propam Mabes Polri akan segera melakukan gelar perkara.


Kemungkinan besar, gelar perkara akan dilakukan pekan ini.


"Kemungkinan mereka juga akan melakukan penahanan terhadap Iptu MIP, kalau berkas sudah menjelang sidang kode etik, sebelum 1 Juli sudah selesai persidangan kode etiknya," pungkas Adheri.


Adheri Zulfikri Sitompul, kuasa hukum AHS istri Iptu MIP, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memecat Iptu MIP, karena telah selingkuh, berzinah dan membuat video asusila.


Menurut Adheri, perbuatan Iptu MIP telah mencoreng citra kepolisian. 


Ia menyampaikan, sejauh ini Iptu MIP hanya dilaporkan kasus perselingkuhannya saja.


Terkait video pornografi yang ditemukan di laptop alumni Akpol 2016 tersebut, masih dijadikan sebagai barang bukti.


"Jadi kita laporkan itu perselingkuhannya dengan perempuan AM, kemudian dengan bukti-bukti yang kita berikan video porno dan foto porno itu, hanya masih dijadikan alat bukti," sebutnya.


Dikatakannya, tidak menutup kemungkinan kasus pornografi yang dilakukan oleh Iptu MIP dan juga AM akan dilaporkan kedepannya.


"Sementara untuk pornografinya belum kita kembangkan, karena kami mau melihat tindak lanjut di Propam dulu, dan juga pihak Propam menyampaikan jangan dulu di kembangkan ke pornografinya, karena itu masih menjadi bukti," ungkapnya.


Lebih lanjut, Zulfikri dan AHS berharap kepada Kapolri agar bisa segera menindaklanjuti laporan terkait kelakuan anak buahnya yang melanggar kode etik.


"Kalau bagi kami, sesuai dengan prosedur hukum sudah terjadi pelanggaran berat terhadap kode etik Polri," ujarnya.


"Kapolri harus melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat kepada Iptu MIP. Secepatnya harus melaksanakan sidang etik,"


"Kalau dibiarkan ini akan membahayakan dan merusak citra polri, karena menurut saya ini hal yang gila dilakukan oleh seorang oknum Polri, bisa memerankan video porno dengan selingkuhannya," ujarnya.


Diam-diam gelar prawedding


AHS, istri sah Iptu MIP mengatakan suaminya itu sudah sempat berjanji tidak akan meneruskan perselingkuhannya.


Janji tersebut disampaikan Iptu MIP ketika AHS melapor ke PTIK, saat sang perwira menjalani pendidikan.


Namun, janji yang disampaikan Iptu MIP cuma isapan jempol belaka.


Iptu MIP malah memadu kasih dengan sang janda pelakor, hingga terang-terangan menggelar prawedding.


Bukan cuma itu saja, dalam status masih menjadi suami sah AHS, Iptu MIP nekat berhubungan badan dengan janda pelakor AM.


Dalam capture foto yang didapat AHS, terlihat suaminya itu berpose manja tanpa busana di dalam kamar mandi.


Terlihat Iptu MIP dan pelakor simpanannya itu tidak menggunakan pakaian sehelai pun.


Kedua tangan Iptu MIP memegang erat dada si pelakor.


"Harapan aku dia segera diproses sesuai hukum yang berlaku, kalau bisa dipecat. Karena dia telah membuat video asusila bersama dengan perempuan itu, dia kan anggota polisi," kata AHS pada Tribun-medan.com.


AHS berharap, laporannya di Bareskrim Polri dan Polda Sumut bisa segera diproses.


Sehingga, ada hukuman setimpal yang didapat oleh lelaki yang dicap istri sah sebagai suami tukang selingkuh itu.


Terkait kasus ini, Tribun-medan.com masih berupaya mengonfirmasi Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.


Pesan singkat yang dilayangkan Tribun-medan.com belum berbalas.


Sumber: wartakota

Halaman:

Komentar