GELORA.ME - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mencopot Eddy Marwoto dari jabatan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora). Pencopotan ini dilakukan setelah Eddy ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka.
Wali Kota Bandung memutuskan mencopot Eddy dan telah mendapat persetujuan Gubernur Jabar serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Status kepegawaiannya (Eddy Marwoto) sudah diberhentikan sementara. Saya sudah tanda tangan sejak ada penetapan (tersangka Eddy Marwoto),” ujar Farhan seusai pelantikan pejabat di Plaza Balai Kota Bandung, Senin (25/8/2025).
Farhan menyebutkan, pemberhentian sementara Eddy Marwoto sebagai Kadispora telah disahkan sebelum 20 Agustus 2025. Pemkot Bandung kemudian menerima surat resmi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait status kepegawaian Eddy.
“Jadi diberhentikan sementara. Kalau ternyata di pengadilan nanti ada sesuatu, kan kita enggak pernah tahu,” katanya.
Sebagai pengganti, Farhan melantik Sigit Iskandar yang sebelumnya menjabat Sekretaris Dispora, menjadi Kadispora Kota Bandung definitif.
Artikel Terkait
Gaji Pegawai Pajak 2024: Tunjangan Kinerja (Tukin) Capai Rp100 Juta+ Per Bulan
Keracunan Massal MBG Soto Ayam di Mojokerto: 261 Siswa Terdampak, 121 Dirawat
Denada Buka Suara Soal Gugatan Anak Kandung & Tuntutan Rp 7 Miliar: Fakta Terbaru
Trump Pertimbangkan Serangan Militer ke Iran: Analisis Protes Berdarah & Ancaman Balasan