Implikasi dari permintaan ini adalah perpanjangan waktu penyidikan. Berdasarkan perkiraan Sangadji, proses pendalaman ulang ini berpotensi memakan waktu hingga satu tahun ke depan sebelum berkas dapat dilimpahkan kembali ke kejaksaan. Oleh karena itu, wacana mengenai persidangan dinilai masih terlalu prematur untuk dibayangkan.
Membayangkan Persidangan: Dari Jokowi hingga Kemungkinan SP3
Pernyataan Sangadji ini menarik, mengingat Presiden Jokowi sendiri sebelumnya pernah menyatakan bahwa ia hanya akan membuka ijazahnya di persidangan, tepat setelah melaporkan kasus ini. Jokowi saat itu seolah telah menetapkan Roy Suryo dan kawan-kawan sebagai calon terdakwa.
Abdul Gafur Sangadji menegaskan bahwa dengan pengembalian berkas ini, semua pihak, termasuk Jokowi, sebaiknya tidak membayangkan adanya persidangan dalam waktu dekat. Ia bahkan menyampaikan analisis lebih lanjut: jika nantinya berkas dilimpahkan kembali dan kejaksaan kembali mengembalikannya untuk kedua kalinya, itu menjadi indikasi bahwa kasus ini tidak cukup kuat untuk dibawa ke meja hijau.
"Kalau tidak cukup kuat dibawa ke persidangan, maka tak ada cara lain bagi penyidik, kecuali menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus ini dan kasus ditutup," pungkas Sangadji, mengingatkan pada kasus-kasus lain yang sebelumnya berakhir dengan SP3.
(Direktur ABC Riset & Consulting)
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Jelaskan Alasan Indonesia Gabung Board of Peace, Dapat Dukungan 16 Ormas Islam
Sri Mulyani di Epstein File: Fakta, Konteks Profesional, dan Klarifikasi Lengkap
Farhat Abbas Ungkap Eggi Sudjana Ingin Damai Soal Kasus Ijazah Jokowi: Fakta Terbaru
MUI Dukung Prabowo Gabung Dewan Perdamaian Gaza Trump: Alasan & Komitmen Penuh