Kuasa Hukum RRT: "Jangan Bayangkan Persidangan" Setelah Berkas Kasus Ijazah Jokowi Dikembalikan
Oleh: Erizal
Kuasa Hukum Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (RRT), Abdul Gafur Sangadji, memberikan pernyataan tegas menyusul pengembalian berkas perkara oleh Kejaksaan Tinggi kepada penyidik Polda Metro Jaya. Dalam pernyataannya di sebuah podcast, Sangadji menyatakan, "Kita jangan dulu membayangkan persidangan!"
Abdul Gafur Sangadji mengaku telah menerima informasi langsung dari Polda Metro Jaya mengenai alasan pengembalian berkas kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden Joko Widodo tersebut. Menurutnya, alasan yang diberikan bersifat sangat krusial.
Alasan Pengembalian Berkas: Pendalaman Ulang Saksi dan Dokumen
Kejaksaan meminta penyidik untuk melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap seluruh alat bukti. Permintaan ini mencakup pemeriksaan ulang dan pendalaman terhadap ratusan dokumen yang telah dikumpulkan, serta terhadap sejumlah saksi fakta dan saksi ahli yang telah diperiksa sebelumnya.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Jelaskan Alasan Indonesia Gabung Board of Peace, Dapat Dukungan 16 Ormas Islam
Sri Mulyani di Epstein File: Fakta, Konteks Profesional, dan Klarifikasi Lengkap
Farhat Abbas Ungkap Eggi Sudjana Ingin Damai Soal Kasus Ijazah Jokowi: Fakta Terbaru
MUI Dukung Prabowo Gabung Dewan Perdamaian Gaza Trump: Alasan & Komitmen Penuh