Di sisi lain, Kuasa Hukum Jokowi, Rivai, memberikan penjelasan berbeda. Ia menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan Roy Suryo dan pihak terkait tidak dapat dikategorikan sebagai riset atau kegiatan akademik, melainkan mengarah pada fitnah dan penghinaan.
"Kami menemukan 31 objek mereka memfitnah, menghina Pak Jokowi, menyatakan ijazah palsu," jelas Rivai.
Profil Refly Harun: Pakar Hukum Tata Negara dan Pengamat Politik
Refly Harun, lahir 26 Januari 1970, adalah seorang pakar hukum tata negara dan pengamat politik Indonesia. Ia menyelesaikan pendidikan sarjana hukum di Universitas Gadjah Mada (UGM) sebelum melanjutkan studi S2 di Universitas Indonesia dan S3 di University of Notre Dame, Amerika Serikat.
Kariernya beragam, mulai dari wartawan, akademisi sebagai dosen tetap di Universitas Tarumanagara, staf ahli presiden, hingga pernah menjabat sebagai Komisaris Utama di BUMN seperti Jasa Marga dan Pelindo I.
Respons Jokowi: Pintu Maaf Terbuka, tapi Hukum Tetap Jalan
Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa pintu maaf secara pribadi selalu terbuka. Namun, ia menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan di Polda Metro Jaya adalah ranah yang berbeda dan harus diselesaikan secara institusional.
"Urusan maaf-memaafkan itu urusan pribadi ke pribadi. Kalau yang di Polda Metro itu sudah urusan hukum. Memang harus sampai ke pengadilan, karena kalau tidak, saya tidak punya forum untuk menyampaikan bukti mengenai kasus ijazah ini," ujar Jokowi di Solo.
Jokowi menegaskan bahwa pengadilan adalah forum konstitusional untuk mengakhiri polemik secara tuntas melalui pembuktian yang sah dan transparan.
Artikel Terkait
Kritik DPR: Iuran Indonesia Rp16,7 Triliun di Dewan Perdamaian Gaza Dikhawatirkan Dukung Militer Israel
Toxic Leadership Kapolri Listyo Sigit: Analisis Krisis Komunikasi Pemerintahan Prabowo
8 Jenis Pizza Italia Terkenal & Otentik yang Wajib Dicoba
Kasus Hogi Minaya: Kuasa Hukum Kritik DPR, Pakar Hukum Trisakti Beberkan Analisis