Refly Harun Kritik Penetapan Tersangka Roy Suryo: Bisa Membungkam Kebebasan Berpendapat
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun memberikan pandangan kritis terkait penetapan tersangka terhadap Roy Suryo, dr. Tifa, dan Rismon Sianipar. Menurutnya, langkah hukum ini bukan sekadar proses penegakan hukum biasa, tetapi berpotensi mengarah pada pembungkaman kebebasan berpendapat yang dijamin dalam negara demokrasi.
Pasal Hukum Dinilai Menyimpang dari Substansi Masalah
Refly Harun menyatakan keberatannya terhadap penggunaan pasal-pasal hukum yang dinilai bersifat "dibuat-buat". Ia menegaskan bahwa proses hukum tidak seharusnya digunakan untuk mengalihkan substansi perdebatan publik ke ranah kriminal. Dalam pandangannya, perkara seperti ini seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum perdata atau mekanisme pembuktian terbuka, bukan dengan kriminalisasi.
"Saya tidak bisa menerima jika proses hukum digunakan untuk mengaburkan pokok persoalan yang sebenarnya, yaitu soal pembuktian fakta," ujar Refly.
Tantangan Terbuka Refly Harun ke Jokowi untuk Buktikan Ijazah di Pengadilan
Sebagai bentuk konsistensi terhadap prinsip pembuktian hukum, Refly Harun secara terbuka menantang Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), untuk menghadapi proses hukum melalui mekanisme citizen lawsuit di Pengadilan Negeri Solo.
"Kalau untuk pembuktian ijazah itu asli atau tidak, ada challenges citizen lawsuit di Solo sana. Apakah berani Pak Jokowi masuk ke arena sana untuk pembuktian ijazah? Karena sudah dalam proses pembuktian di sana," kata Refly dalam acara Sapa Indonesia Malam di Kompas TV.
Artikel Terkait
Kritik DPR: Iuran Indonesia Rp16,7 Triliun di Dewan Perdamaian Gaza Dikhawatirkan Dukung Militer Israel
Toxic Leadership Kapolri Listyo Sigit: Analisis Krisis Komunikasi Pemerintahan Prabowo
8 Jenis Pizza Italia Terkenal & Otentik yang Wajib Dicoba
Kasus Hogi Minaya: Kuasa Hukum Kritik DPR, Pakar Hukum Trisakti Beberkan Analisis