- Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan/atau
- Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan/atau
- Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Seluruh pasal tersebut dikenakan secara juncto (dihubungkan) dengan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Proses Hukum yang Berjalan
AKBP Awaludin menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani kasus ini. “Kita sudah tetapkan tersangka. Proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Kasus penganiayaan yang melibatkan pemuka agama ini kini memasuki tahap pemeriksaan intensif. Publik menanti perkembangan lebih lanjut setelah pemeriksaan tersangka pada tanggal 4 Februari 2026.
Artikel Terkait
Klaim Dokumen Epstein: Bill Gates Tertular STD dari Gadis Rusia? Fakta & Bantahannya
Strategi Hedging Saudi: MBS Serukan Diplomasi, Menhan Dorong AS Serang Iran
Said Didu Ungkap Isi Pertemuan dengan Prabowo: Reformasi Polri hingga Gaza Dibahas
Dokumen Jeffrey Epstein Dibuka: Nama Elon Musk, Pangeran Andrew, hingga Sergey Brin Terungkap