Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser: Diperiksa 4 Februari 2026

- Minggu, 01 Februari 2026 | 18:50 WIB
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser: Diperiksa 4 Februari 2026

Habib Bahar bin Smith Ditahan sebagai Tersangka Penganiayaan Banser Tangerang

GELORA.ME – Pemuka agama Habib Bahar bin Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang. Pemeriksaan terhadapnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 4 Februari 2026 mendatang.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, mengonfirmasi pengiriman panggilan resmi kepada tersangka. “Kami telah mengirimkan panggilan kepada tersangka Habib Bahar bin Smith untuk hadir dan dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” jelas Awaludin kepada wartawan, Minggu (1/2/2026).

Dasar Hukum Penetapan Tersangka

Status tersangka ini secara resmi tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim yang diterbitkan pada Jumat, 30 Januari 2026. Penetapan ini dilakukan setelah polisi menyelenggarakan gelar perkara.

Bahar bin Smith dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu:

Halaman:

Komentar