Habib Bahar bin Smith Ditahan sebagai Tersangka Penganiayaan Banser Tangerang
GELORA.ME – Pemuka agama Habib Bahar bin Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang. Pemeriksaan terhadapnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 4 Februari 2026 mendatang.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, mengonfirmasi pengiriman panggilan resmi kepada tersangka. “Kami telah mengirimkan panggilan kepada tersangka Habib Bahar bin Smith untuk hadir dan dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” jelas Awaludin kepada wartawan, Minggu (1/2/2026).
Dasar Hukum Penetapan Tersangka
Status tersangka ini secara resmi tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim yang diterbitkan pada Jumat, 30 Januari 2026. Penetapan ini dilakukan setelah polisi menyelenggarakan gelar perkara.
Bahar bin Smith dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu:
Artikel Terkait
Klaim Dokumen Epstein: Bill Gates Tertular STD dari Gadis Rusia? Fakta & Bantahannya
Strategi Hedging Saudi: MBS Serukan Diplomasi, Menhan Dorong AS Serang Iran
Said Didu Ungkap Isi Pertemuan dengan Prabowo: Reformasi Polri hingga Gaza Dibahas
Dokumen Jeffrey Epstein Dibuka: Nama Elon Musk, Pangeran Andrew, hingga Sergey Brin Terungkap